Publication Ethics

Pernyataan kode etik didasarkan pada publikasi ilmiah Peraturan LIPI No. 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik Publikasi Ilmiah dan COPE, yang menjunjung tinggi 3 etika dalam publikasi, yaitu: (i) netralitas, bersih dari konflik kepentingan dalam pemrosesan publikasi; (ii) keadilan, memberikan hak kepada penulis untuk mengklaim makalahnya; dan (iii) Kejujuran, jelas dari duplikasi, fabrikasi, pemalsuan, dan plagiarisme (DF2P) dalam publikasi.

Publikasi dan kepenulisan

  1. Semua makalah yang dikirimkan tunduk pada proses peer-review yang ketat oleh setidaknya dua peninjau yang ahli di bidang makalah tertentu.
  2. Proses peninjauan kembali dilakukan blind peer review.
  3. Faktor-faktor yang diperhitungkan dalam ulasan adalah relevansi, kesehatan, signifikansi, orisinalitas, keterbacaan dan bahasa.
  4. Keputusan yang mungkin termasuk penerimaan, penerimaan dengan revisi, atau penolakan.
  5. Jika penulis didorong untuk merevisi dan mengirim ulang kiriman, tidak ada jaminan bahwa kiriman yang direvisi akan diterima.
  6. Artikel yang ditolak tidak akan ditinjau ulang.
  7. Penerimaan kertas dibatasi oleh persyaratan hukum seperti yang kemudian akan berlaku mengenai pencemaran nama baik, pelanggaran hak ciptadanplagiarisme.
  8. Tidak ada penelitian yang dapat dimasukkan dalam lebih dari satu publikasi.

Tanggung jawab editor

  1. Redaksi memiliki tanggung jawab dan kewenangan penuh untuk menolak/menerima suatu artikel.
  2. Editor bertanggung jawab atas isi dan kualitas keseluruhan publikasi.
  3. Editor harus selalu mempertimbangkan kebutuhan penulis dan pembaca ketika mencoba meningkatkan publikasi.
  4. Editor harus menjamin kualitas makalah dan integritas catatan akademik.
  5. Editor harus menerbitkan halaman errata atau melakukan koreksi bila diperlukan.
  6. Editor harus memiliki gambaran yang jelas tentang sumber-sumber penelitian yang didanai.
  7. Editor harus mendasarkan keputusan mereka semata-mata atas pentingnya, orisinalitas, kejelasan makalah terhadap ruang lingkup publikasi.
  8. Editor tidak boleh membalikkan keputusan mereka atau membatalkan keputusan editor sebelumnya tanpa alasan yang serius.
  9. Editor harus menjaga anonimitas peninjau.
  10. Editor harus memastikan bahwa semua materi penelitian yang mereka terbitkan sesuai dengan pedoman etika yang diterima secara internasional.
  11. Editor hanya boleh menerima makalah jika cukup pasti.
    Editor harus bertindak jika mereka mencurigai adanya pelanggaran, apakah sebuah makalah diterbitkan atau tidak diterbitkan, dan melakukan semua upaya yang masuk akal untuk bertahan dalam mendapatkan penyelesaian masalah.
  12. Editor tidak boleh menolak makalah berdasarkan kecurigaan, mereka harus memiliki bukti pelanggaran.
  13. Editor tidak boleh membiarkan konflik kepentingan antara staf, penulis, pengulas dan anggota dewan.

Tanggung jawab penulis

  1. Penulis harus menyatakan bahwa manuskrip mereka adalah karya asli mereka.
  2. Penulis harus menyatakan bahwa naskah tersebut sebelumnya belum pernah diterbitkan di tempat lain.
  3. Penulis harus menyatakan bahwa naskah tersebut saat ini tidak sedang dipertimbangkan untuk diterbitkan di tempat lain.
  4. Penulis harus berpartisipasi dalam proses peer review
  5. Penulis berkewajiban untuk memberikan pencabutan atau koreksi kesalahan.
  6. Semua Penulis yang disebutkan dalam makalah ini pasti telah berkontribusi secara signifikan terhadap penelitian ini.
  7. Penulis harus menyatakan bahwa semua data dalam makalah ini nyata dan otentik.
  8. Penulis harus memberi tahu Editor tentang konflik kepentingan apa pun.
  9. Penulis harus mengidentifikasi semua sumber yang digunakan dalam pembuatan manuskrip mereka.
  10. Penulis harus melaporkan kesalahan apa pun yang mereka temukan dalam makalah yang mereka terbitkan kepada Editor.

Tanggung Jawab Peninjau

  1. Peninjau harus merahasiakan semua informasi mengenai makalah dan memperlakukannya sebagai informasi istimewa.
  2. Reviewer harus mengulas artikel sesuai dengan bidang keahliannya
  3. Ulasan harus dilakukan secara objektif, tanpa kritik pribadi terhadap penulis
  4. Peninjau harus mengungkapkan pandangan mereka dengan jelas dengan argumen pendukung.
  5. Peninjau harus mengidentifikasi karya terbitan yang relevan yang belum dikutip oleh penulis.
  6. Peninjau juga harus meminta perhatian Pemimpin Redaksi setiap kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang sedang dipertimbangkan dan makalah lain yang diterbitkan yang mereka miliki pengetahuan pribadinya.
  7. Peninjau tidak boleh meninjau naskah di mana mereka memiliki konflik kepentingan yang diakibatkan oleh hubungan atau hubungan atau hubungan yang kompetitif, kolaboratif, atau lainnya dengan salah satu penulis, perusahaan, atau lembaga yang terhubung dengan makalah tersebut.
  8. Peninjau harus memberikan rekomendasi atas hasil review artikel