Plagiarism Policy

Dewan editorial Ibnu Khaldun: Jurnal Ekonomi Syariah menyadari bahwa plagiarisme tidak dapat diterima dan oleh karena itu menetapkan kebijakan berikut yang menyatakan tindakan (hukuman) spesifik ketika plagiarisme diidentifikasi dalam sebuah artikel yang diajukan untuk publikasi di Ibnu Khaldun: Jurnal Ekonomi Syariah.

Semua naskah akan melalui proses penyaringan awal untuk pemeriksaan plagiarisme dengan menggunakan perangkat lunak Turnitin. Proses penyaringan akan dilakukan oleh Editor setelah naskah diterima.

Definisi:

Plagiarisme adalah "penggunaan atau peniruan yang mendekati bahasa dan pemikiran dari penulis lain dan menyatakannya sebagai karya asli sendiri."

Kebijakan:

Naskah harus asli, belum pernah dipublikasikan, dan tidak sedang dalam proses penerbitan di tempat lain. Setiap materi yang diambil secara verbatim dari sumber lain harus diidentifikasi dengan jelas sebagai berbeda dari teks asli saat ini dengan (1) lekukan, (2) penggunaan tanda petik, dan (3) identifikasi sumbernya.

Setiap teks dengan jumlah yang melebihi standar penggunaan wajar (di sini didefinisikan sebagai lebih dari dua atau tiga kalimat atau yang setara dengan itu) atau materi grafis yang direproduksi dari sumber lain memerlukan izin dari pemegang hak cipta dan, jika memungkinkan, penulis asli dan juga memerlukan identifikasi sumber; misalnya, publikasi sebelumnya.

Ketika plagiarisme teridentifikasi, Pemimpin Redaksi bertanggung jawab atas peninjauan makalah ini dan akan menyetujui langkah-langkah sesuai dengan tingkat plagiarisme yang terdeteksi dalam makalah sesuai dengan pedoman berikut:

Tingkat Plagiarisme

1. Kecil:

Bagian pendek dari artikel lain dijiplak tanpa ada data atau ide yang signifikan yang diambil dari makalah lain

Tindakan : Peringatan diberikan kepada penulis dan permintaan untuk mengubah teks dan mengutip artikel asli dengan benar

2. Menengah: Sebagian besar dari sebuah makalah dijiplak tanpa kutipan yang tepat ke makalah asli

Tindakan: Artikel yang dikirimkan ditolak dan penulis dilarang untuk mengirimkan artikel lebih lanjut selama satu tahun

3. Parah : Sebagian besar makalah dijiplak yang melibatkan reproduksi hasil atau ide asli yang disajikan dalam publikasi lain

Tindakan: Makalah ditolak dan penulis dilarang untuk mengirimkan artikel lebih lanjut selama lima tahun.

Jika kasus plagiarisme kedua oleh penulis yang sama teridentifikasi, keputusan tentang tindakan yang akan diambil akan dibuat oleh dewan Editorial (Pemimpin Redaksi, dan anggota Editorial) dengan Ketua Dewan Editor. Penulis dapat dilarang untuk mengirimkan artikel lebih lanjut untuk selamanya.

Kebijakan ini juga berlaku untuk materi yang direproduksi dari publikasi lain oleh penulis yang sama. Jika seorang penulis menggunakan teks atau gambar yang telah dipublikasikan sebelumnya, paragraf atau gambar yang sesuai harus diidentifikasi dan publikasi sebelumnya direferensikan. Dapat dipahami bahwa dalam kasus makalah tinjauan atau makalah yang bersifat tutorial, sebagian besar materi telah dipublikasikan sebelumnya.