Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum tanah bekas eigendom
verponding yang tidak dikonversi sesuai dengan peraturan konversi dan untuk
mengetahu bagaimanakah kekuatan pembuktiannya. penelitian ini bersifat normatif
yaitu penelitian hukum terhadap asas-asas hukum, kaedah hukum, peraturan hukum
perundang-undangan dan pendapat para ahli. Penelitian dilakukan dengan meneliti
bahan pustaka untuk memperoleh data sekunder, oleh karena itu penelitian ini
berfokus pada jenis penelitian pustakaan. Hasil penelitian menunjukkan, masih banyak
terdapat tanah hak barat salah satunya yaitu tanah bekas Eigendom Verponding yang
sejak berakhirnya masa konversi, belum juga melakukan konversi sehingga belum
mempunyai sertifikat. Namun tanah Eigendom Veponding yang belum melakukan
konversi masih dimungkinkan untuk mendapatkan bukti kepemilikan, tapi tidak
melalui konversi lagi melainkan melalui pengajuan hak baru pada kantor Badan
Pertanahan Nasional (BPN) dengan surat keterangan kepemilikan yang dikeluarkan
oleh pejabat seperti kepala kecamatan/kelurahan wilayah setempat. Dari Surat
keterangan pejabat tersebut dapat dijadikan alas hak untuk mengajukan permohonan
hak atas tanah (sertifikat), dan diakui oleh pertanahan. Oleh karena itu diakui
sebagai alas hak maka tentu saja bernilai sebagai alat bukti karena dikeluarkan
oleh pejabat umum.
Published: 2020-06-01