Archives

  • hadharah

    Hadharah
    Vol. 1 No. 01 (2020)

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum tanah bekas eigendom
    verponding yang tidak dikonversi sesuai dengan peraturan konversi dan untuk
    mengetahu bagaimanakah kekuatan pembuktiannya. penelitian ini bersifat normatif
    yaitu penelitian hukum terhadap asas-asas hukum, kaedah hukum, peraturan hukum
    perundang-undangan dan pendapat para ahli. Penelitian dilakukan dengan meneliti
    bahan pustaka untuk memperoleh data sekunder, oleh karena itu penelitian ini
    berfokus pada jenis penelitian pustakaan. Hasil penelitian menunjukkan, masih banyak
    terdapat tanah hak barat salah satunya yaitu tanah bekas Eigendom Verponding yang
    sejak berakhirnya masa konversi, belum juga melakukan konversi sehingga belum
    mempunyai sertifikat. Namun tanah Eigendom Veponding yang belum melakukan
    konversi masih dimungkinkan untuk mendapatkan bukti kepemilikan, tapi tidak
    melalui konversi lagi melainkan melalui pengajuan hak baru pada kantor Badan
    Pertanahan Nasional (BPN) dengan surat keterangan kepemilikan yang dikeluarkan
    oleh pejabat seperti kepala kecamatan/kelurahan wilayah setempat. Dari Surat
    keterangan pejabat tersebut dapat dijadikan alas hak untuk mengajukan permohonan
    hak atas tanah (sertifikat), dan diakui oleh pertanahan. Oleh karena itu diakui
    sebagai alas hak maka tentu saja bernilai sebagai alat bukti karena dikeluarkan
    oleh pejabat umum.