PRINSIP-PRINSIP LEASING DALAM PERJANJIAN PENJUALAN SEPEDA MOTOR KEPADA KONSUMEN (Studi Kasus Di PT Duta Putra Sumatera)

Authors

  • Bina Era Dany STIH Al Hikmah Medan

Abstract

Leasing adalah suatu bangunan hukum yang tidak lain merupakan improviasasi dari pranata hukum konvesional yang disebut “sewa menyewa” (laese). Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya pada satu orang lain atau lebih, PT. Duta Putra Sumatera berdiri sejak Tahun 1984. PT. Duta Putera Sumatera adalah sertama sebagai main daeler khusus untuk sepeda motor Suzuki roda dua untuk wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Dari hal ini syarat-syarat perjanjian dalam penjualan sepeda motor di PT. Duta Putera Sumatera adalah sebagai berikut : 1) Kartu Tanda Penduduk (KTP), 2) Kartu Keluarga, 3) Slip setoran rekening listrik dan air , Syarat tersebut sangatlah mudah, karena syarat tersebut berbeda dengan syarat apabila kita melakukan pembelian melalui bank, karena melalui bank harus juga dilengkapi surat keterangan pekerjaan beserta slip gaji. Oknum pegawai Divisi Survey yang melakukan spekulasi data. Hal ini dilakukan oknum pegawai divisi survey dengan melakukan spekulasi data, agar memenuhi targetnya. maka dari pihak PT. Duta Putera Sumatera melakukan sanksi yang keras kepada oknum yang terlibat dan jika dari pihak lessor yang nakal leasing melakukan pengaduan kepada pihak berwajib. Maka untuk dalam pemenuhan syarat pembelian sepeda motor, harus ditambahkan slip gaji serta keterangan bekerja di perusahaan atau apa bila swasta perlu dilampirkan jaminan, sehingga konsumen yang nakal bisa diminimalisir.

Downloads

Published

2016-12-12

Issue

Section

Articles