EIGENDOM VERPONDING SEBAGAI ALAS HAK DALAM PERSFEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA

##plugins.themes.bootstrap3.article.main##

Muhlizar Muhlizar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum tanah bekas eigendom verponding yang tidak dikonversi sesuai dengan peraturan konversi dan untuk
mengetahu bagaimanakah kekuatan pembuktiannya. penelitian ini bersifat normatif yaitu penelitian hukum terhadap asas-asas hukum, kaedah hukum, peraturan hukum perundang-undangan dan pendapat para ahli. Penelitian dilakukan dengan meneliti bahan pustaka untuk memperoleh data sekunder, oleh karena itu penelitian ini berfokus pada jenis penelitian pustakaan. Hasil penelitian menunjukkan, masih banyak terdapat tanah hak barat salah satunya yaitu tanah bekas Eigendom Verponding yang sejak berakhirnya masa konversi, belum juga melakukan konversi sehingga belum mempunyai sertifikat. Namun tanah Eigendom Veponding yang belum melakukan konversi masih dimungkinkan untuk mendapatkan bukti kepemilikan, tapi tidak melalui konversi lagi melainkan melalui pengajuan hak baru pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan surat keterangan kepemilikan yang dikeluarkan  oleh pejabat seperti kepala kecamatan/kelurahan wilayah setempat. Dari Surat keterangan pejabat tersebut dapat dijadikan alas hak untuk mengajukan permohonan hak atas tanah (sertifikat), dan diakui oleh pertanahan. Oleh karena itu diakui  sebagai alas hak maka tentu saja bernilai sebagai alat bukti karena dikeluarkan oleh pejabat umum. 

##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

Section
Articles