HUKUM MENGALOKASIKAN ZAKAT UNTUK INFRASTRUKTUR MENGATASNAMAKAN FI SABILILLAH
Abstract
Fi Sabilillah dalam konteks pihak-pihak yang berhak menerima zakat atau yang lazim disebut dengan Mustahiq az-Zakat adalah prajurit atau tentara yang secara sukarela turut berperang dan berjuang dalam rangka menegakkan dan menjaga agama Allah Swt. melawan orang-orang kafir serta tidak mendapatkan gaji tetap dari pemerintah. Fi Sabilillah tidak dapat diperluas maknanya kepada segala sesuatu yang mengandung kemaslahatan secara umum dan dapat dirasakan manfaatnya oleh orang banyak seperti membangun infrastruktur berupa sarana dan fasilitas umum termasuk sarana ibadah. Kongkritnya, harta zakat tidak boleh dialokasiikan untuk mendirikan mesjid, membangun sekolah, rumah sakit, perbaikan jembatan, pelebaran jalan, irigasi dan lain sebagainya dengan mengatasnamakan Fi Sabilillah.. Hal ini berdasarkan makna Fi Sabilillah itu sendiri secara bahasa dan istilah syara’ serta hadis Nabi riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah yang menjelaskan bahwa makna Fi Sabilillah dalam konteks Mustahiq az-Zakat adalah sukarelawan yang berperang di jalan Allah. Syariat Islam memiliki banyak dimensi ajaran lain selain zakat seperti Shadaqah, Wakaf, Nazar, Hibah, Wasiat dan Kaffarat yang telah dipersiapkan Allah untuk dapat memenuhi kebutuhan lainnya.Downloads
Published
2021-02-20
How to Cite
Prasetyo, R. (2021). HUKUM MENGALOKASIKAN ZAKAT UNTUK INFRASTRUKTUR MENGATASNAMAKAN FI SABILILLAH. HIBRUL ULAMA, 1(2), 9–15. Retrieved from https://ejurnal.univamedan.ac.id/hibrululama/article/view/114
Issue
Section
Articles